Desa Desa Beru

Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Desa Beru

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Desa Beru Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Adapun Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu:

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: 
  4. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; 
  5. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan 
  6. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  8. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  9. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  10. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  11. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan: 
  12. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
  13. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  14. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  1. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  2. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Beri Komentar

Desa

979

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI979penduduk

926

PEREMPUAN

PEREMPUAN926penduduk

1.905

TOTAL

TOTAL1.905penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUTTAMUDIN, S.TP

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

TONI ANTONI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

YANTI RAHMATULLAH

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

MA'RIFATUL AKBAR, S.kep.Ns

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

ASTRIANI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

IGY SAFNI SURYANINGSIH

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

SINDARIAH

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM

SYAHRATINNUR

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN BRANG BATU

HADUN NURYADIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN MEKAR PERMAI

NOVAN DIARDIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN DANGAR PERMAI

SABARUDDIN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

5

Surat

Total

7

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 54
Kemarin : 124
Total Pengunjung : 12.340
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 10.91.52.2
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.443.533.957,00Rp. 2.412.363.782,00

101.29%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 793.425.996,00Rp. 729.369.000,00

108.78%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 104.062.240,00Rp. 102.395.782,00

101.63%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.296.045.721,00Rp. 1.330.599.000,00

97.4%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 250.000.000,00Rp. 250.000.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

MUTTAMUDIN, S.TP

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

TONI ANTONI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

YANTI RAHMATULLAH

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

MA'RIFATUL AKBAR, S.kep.Ns

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

ASTRIANI, S.Pd

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

IGY SAFNI SURYANINGSIH

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

SINDARIAH

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

SYAHRATINNUR

KAUR UMUM
Tidak Ada di Kantor

HADUN NURYADIN

KEPALA DUSUN BRANG BATU
Tidak Ada di Kantor

NOVAN DIARDIANSYAH

KEPALA DUSUN MEKAR PERMAI
Tidak Ada di Kantor

SABARUDDIN

KEPALA DUSUN DANGAR PERMAI
Tidak Ada di Kantor