Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Desaberu bersama Pemerintah Desa Desaberu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan musyawarah desa ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan desa dengan kondisi serta kebutuhan yang berkembang pada tahun anggaran berjalan.
Dalam musyawarah desa tersebut, Pemerintah Desa Desaberu menyampaikan rancangan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama BPD serta unsur-unsur yang hadir. Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPD Desa Desaberu selaku lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan desa turut memberikan masukan dan pembahasan terhadap rancangan APBDes Perubahan tersebut. Musyawarah diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait perubahan anggaran yang nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa Desaberu.
Dengan terlaksananya Musyawarah APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh tahapan penyusunan dan penetapan APBDes Perubahan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Desaberu.